Dedicated Internet 1:1: Evolusi Layanan Internet dari NARANET ISP Karawang
02/01/2024Promo Spesial: Bayar 10 Bulan Gratis 2 Bulan dari NARANET ISP Karawang
03/01/2024Internet Service Provider biasa di kenal dengan nama ISP dengan nama lain Juga Internet Access Provider atau IAP merupakan layanan yang dikeluarkan oleh perusaaan tertentu untuk memberikan suplai Internet kepada masyarakat luas. Di Indonesia ISP lebih sering dikenal dengan provider Internet atau penyedia Internet.
Layanan Internet Service Provider (ISP) bisa dijual kembali sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ketentuannya tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
Sesuai peraturan tersebut, kegiatan penjualan kembali ISP dilakukan dengan cara sebagai berikut;
- Menggunakan merek dagang dan dapat menambahkan merek dagang perusahaan reseller (co branding)
- Memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Melakukan pencatatan terpisah atas seluruh pendapatan jasa jual kembali dan melaporkannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Melaksanakan ketentuan sesuai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Persyaratan umum untuk menjadi reseller ISP adalah dengan cara menyampaikan komitmen yang berupa kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi; pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan filtering konten negatif antara lain: pornografi, perjudian, dan kekerasan; serta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id.
Kami Juga dari PT. Nala Akses Nusantara (Naranet) mengajak para pebisnis RT RW Net untuk menjadi resseler kami, sehingga usaha RT RW net nya menjadi Legal sesuai dengan Peraturan yang Berlaku
sumber : https://djppi.kominfo.go.id/news/cara-menjadi-reseller-internet-service-provider-isp